Apa
pengertian dari Negara dan warga Negara secara umum dan menurut para ahli?
Berikut ini adalah penjelasan dari:
Negara
Negara adalah sebuah organisasi atau
badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang
berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk
mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Lalu definisi Negara oleh para ahli,
ialah:
1. John Locke dan Rousseau, negara
merupakan suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian
masyarakat.
2. Max Weber, negara adalah sebuah
masyarakat yang memiliki monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah
dalam wilayah tertentu.
3. Mac Iver, sebuah negara harus
memiliki tiga unsur poko, yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintahan.
4. Roger F.Soleau, negara adalah
alat atau dalam kata lain wewenang yang mengendalikan dan mengatur
persoalan-persoalan yang bersifat bersama atas nama masyarakat.
5. Prof. Mr. Soenarko, Negara adalah
organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan negara
berlaku sepenuhnya sebagai suatu kedaulatan, sedangkan Prof. Miriam Budiardjo
memberikan pengertian Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah dapat
memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongankekuasaan lainnya dan
yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu. Jadi Negara
adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh
pemerintah negara yang sah, yang umumnya mempunyai kedaulatan (keluar dan ke
dalam).
Warga
Negara
Warga Negara adalah rakyat yang terkait dengan sistem hukum Negara dan mendapat perlindungan Negara. Atau secara umumnya, orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur Negara serta mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu Negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Dalam konteks Indonesia, istilah warganegara (sesuai dengan UUD 1945 pasal 26) dimaksud untuk bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga Negara Indonesia.
Lalu definisi Warga Negara oleh para
ahli, ialah:
1. Menurut
A.S. Hikam, warga Negara merupakan terjemahan dari “citizenship” yaitu anggota
dari sebuah komunitas yang membentuk Negara itu sendiri. Istilah ini menurutnya
lebih baik ketimbang istilah kawula Negara lebih berarti objek yang dimiliki
dan mengabdi kepada pemiliknya.
2. Menurut
Koerniatmanto S., warga Negara dengan anggota Negara. Sebagai anggota Negara,
seorang warga Negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia
mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap
negaranya.
3. Menurut
UU No. 62 Tahun 1958, Negara republik Indonesia adalah orang-orang yang
berdasarkan perundang-undangan dan atau perjanjian-perjanjian dan atau
peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi
warga Negara republik.
SUMBERREFRENSI:http://chrisdarmal.blogspot.com/2013/01/warga-negara-dan-negara.html
Teori Terbentuknya Negara dan Warga Negara
Teori tentang asal mula atau teori
terbentuknya Negara dan warga negara dapat dilihat dari dua segi, yakni : (a)
teori yang bersifat spekulatif, dan (b) teori yang bersifat evolusi.
a). Teori yang
bersifat Spekulatif
meliputi antara lain : teori
ketuhanan, teori perjanjian, teori kekuasan/kekuatan, teori kenyataan, dan
teori alamiah. Berikut ini adalah penjelasannya:
1. Teori Ketuhanan. Menurut teori ketuhanan, segala sesuatu di dunia ini adanya
atas kehendak Allah SWT., sehingga negara pada hakekatnya ada atas kehendak
Allah SWT. Penganut teori ini adalah Fiedrich Julius Stah, yang menyatakan
bahwa negara tumbuh secara berangsur-angsur melalui proses bertahap mulai dari
keluarga menjadi bangsa dan negara.
2. Teori
perjanjian masyarakat. Dalam teori ini tampi tiga tokoh yang paling terkenal,
yaitu Thomas Hobbes, John Locke dan J.J. Rousseau. Menurut teori ini negara itu
timbul karena perjanjian yang dibuat antara orang-orang yang tadinya hidup
bebas merdeka, terlepas satu sama lain tanpa ikatan kenegaraan. Perjanjian ini diadakan
agar kepentingan bersama dapat terpelihara dan terjamin, supaya ”orang yang
satu tidak merupakan binatang buas bagi orang lain” (homo homini lupus, menurut
Hobbes). Perjanjian itu disebut perjanjian masyarakat (contract social menurut
ajaran Rousseau). Dapat pula terjadi suatu perjanjian antara daerah jajahan,
misalnya : Kemerdekaan Filipina pada tahun 1946 dan India pada tahun
1947.
3. Teori Kekuasaan/ Kekuatan. Menurut teori
kekuasaan/kekuatan, terbentuknya negara didasarkan atas kekuasaan/kekuatan,
misalnya melalui pendudukan dan penaklukan. Ditinjau dari teori kekuatan,
munculnya negara yang pertama kali, atau bermula dari adanya beberapa kelompok
dalam suatu suku yang masing-masing dipimpin oleh kepala suku (datuk). Kemudian
berbagai kelompok tersebut hidup dalam suatu persaingan untuk memperebutkan
lahan/wilayah, sumber tempat mereka mendapatkan makanan. Akibat lebih jauh
mereka kemudian berusaha untuk bisa mengalahkan kelompok saingannya. Adagium
thomas Hobbes yang menyatakan ”Bellum Omnium Contra Omnes” semua berperang
melawan semua, kiranya tepat sekali untuk memotret kondisi mereka dalam
persaingan untuk memperebutkan sesuatu. Kelompok yang terkalahkan kemudian
harus tunduk serta wilayah yang dimilikinya diduduki dan dikuasai oleh sang penakluk,
dan demikian seterusnya.
4. Teori kenyataan. Timbulnya suatu Negara
merupakan soal kenyataan. Apabila suatu ketika unsur-unsur Negara(wilayah,
rakyat, pemerintahan yang berdaulat) terpenuhi, maka pada saat itu pula Negara
tersebut menjadi suatu kenyataan.
5. Teori Alamiah. Teori ini menerangkan tentang
asal-mula Negara pertama-tama di kemukakan oleh Aristoteles. Baginya,
Negara adalah ciptaan alam. Kodrat manusia membenarkan adanya Negara, karena
manusia pertama-tama adalah makhluk politik dan baru kemudian makhluk sosial.
Karena kodrat tersebut, manusia ditakdirkan untuk hidup bernegara.
b). Teori yang Bersifat Evolusi
Teori yang evolusi
atau teori historis ini merupakan teori yang menyatakan bahwa lembaga – lembaga
sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan –
kebutuhan manusia. Sebagai lembaga sosial yang diperuntukkan guna memenuhi
kebutuhan – kebutuhan manusia, maka lembaga – lembaga itu tidak luput dari
pengaruh tempat, waktu, dan tuntutan – tuntutan zaman.
Menurut teori yang
bersifat evolusi ini terjadinya negara adalah secara historis-sosio (dari
keluarga menjadi negara).Termasuk dalam teori ini yang bersifat evolusi ini
antara lain teori hukum alam. Berdasarkan teori hukum alam ini, negara terjadi secara
alamiah
Fungsi Negara dan Warga Negara
Fungsi-Fungsi Negara:
1. Fungsi
Pertahanan dan Keamanan
Negara wajib
melindungi unsur negara(rakyat, wilayah, dan pemerintahan) dari segala ancaman,
hambatan, dan gangguan, serta tantangan lain yang berasal dari internal atau
eksternal. Contoh: TNI menjaga perbatasan negara
2. Fungsi
Keadilan
Negara wajib
berlaku adil dimuka hukum tanpa ada diskriminasi atau kepentingan tertentu.
Contoh: Setiap orang yang melakukan tinfakan kriminal dihukum tanpa melihat
kedudukan dan jabatan.
3. Fungsi
Pengaturan dan Keadilan
Negara membuat
peraturan-perundang-undangan untuk melaksanakan kebijakan dengan ada landasan
yang kuat untuk membentuk tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsan dan juga
bernegara.
4. Fungsi
Kesejahteraan dan Kemakmuran
Negara bisa
mengeksplorasi sumber daya alam yang dimiliki untuk meningkatkan kehidupan
masyarakat agar lebih makmur dan sejahtera.
Fungsi-fungsi Warga Negara:
Berikut ini adalah beberapa peran
warga negara dalam bidang kehidupan bernegara.
1. Peran warga negara di bidang hukum
Peran warga negara
dalam bidang hukum ini memang sangat eratnya dalm jaminan persamaan dalam hukum
seperti dalam prinsip demokrasi yang telah dikatakan oleh Lyman Tower. Masalah
persamaan hukum telah diatur dalam konstitusi di Indonesia yaitu pasal 28D.
Warga negara yang otonom harus melakukan tiga hal untuk mewujudkan demokrasi
konstitusional, yaitu menciptakan kultur taat hukum yang sehat dan aktif
(culture of law), ikut mendorong proses pembuatan hukum yang aspiratif (process
of law making), mendukung pembuatan materi-materi hukum yang responsif (content
of law), ikut menciptakan aparat penegak hukum yang jujur dan bertanggung jawab
(structure of law).
Selain itu negara
harus mengakui 1. Adanya proteksi konstitusional 2. Adanya kekuasaan peradilan
yang bebas dan tidak memihak; 3. Adanya pemilihan umum yang bebas; 4. Adanya
kebebasan untuk menyatakan pendapat dan berserikat; 5. Adanya tugas-tugas
oposisi; dan, 6. Adanya pendidikan civils. Dan warga negara yang baik akan
senantiasa mengerti tentang peranan warga Negara yang bersifat aktif, pasif,
positif, dan negatif, yang pada dasarnya merupakan manifestasi dari
prinsip-prinsip dari demokrasi politik.
2. Peran warga negara di bidang politik
Peran dalam bidang
politik ini mayoritas tentang masalah partisipasi dalam politik. Demokratisasi
dalam bidang politik memberi peluang agar warga negara berpartisipasi dalam
bidang poltik diantaranya adalah peartisipasi lewat partai politik dengan cara
menjadi anggota parpol ataupun beberapa organisasi kecil di masyarakat, selalu
mengkontrol dan mengkritisi kinerja pemerintah dalam hal kebijakan politik,
membangun suatu sarana sosialisasi politik agar membantu upaya peningkatan
identitas nasional dan integrasi nasional, selalu ingin berperan dalam
pengambilan keputusan politik lewat aksi demo maupun ikut serta dalam pemilu.
Peran ini sangat
penting dalam perkembangan negara Indonesia terlebih karenna kita sudah pernah
merasakan rezim keotoriteran yang tidak bebas dalam meakukan partisipasi
politik. Peran dalam bidang politik sangat penting karena bersentuhan langsung
dengan kebijakan maupun keputusan politik yang diambil untuk kepentingan
bersama yaitu seluruh rakyat Indonesia. (Srijanti, 2008:29-42)
3. Peran warga negara di bidang sosial budaya
Konsep ini mengacu
pada persamaan sosial dari Lyman. Persamaan ini mengacu pada tidak adanya
perbedaan-perbedaan status dan kelas yang telah dan masih dikenal diseluruh
masyarakat sehingga masyarakat mempunyai kedudukan martabat yang sama. Dalam
hal ini persamaan mencakup aspek-aspek persamaaan kesempatan. Jadi peran warga
negara dalam bidang sosial adalah menghapuskan segala macam bentuk
diskriminasai terhadap ras, warna kuli serta agama, ikut dalam pelaksanaan tiap
kegiatan menyangkut sosial dan menghormati adanya keanekaragaman, ikut dalam
pembangunan daerah, memajukan daerah dan menjaga keamanan agar tidak rentan
terhadap konflik sosial masyarakat, melestarikan warisan budaya masyarakat dari
adanya isu globalisasi.
4. Peran warga negara di bidang ekonomi
Peran dalam bidangg
ekonomi adalah menyangkut permasalahan persamaan ekonomi dalam suatu
masyarakat. Jadi peran warga negara adalah mengusahakan persamaan dalam hal
pendapatan yang sama, jaminan minimum di bidang keamanan ekonomi, mewujudkan
pengembangan ekonomi kerakyatan yang berbasis kekeluargaan sehingga
menguntungkan banyak orang, menyantuni fakir miskin, membuat lapangan
pekerjaan, tidak melakukan tindak pidana korupsi, dan mengontrol kinerja
pemerintah dalam urusan kebijakan ekonomi serta membangun suatu perekonomian
nasional yang diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efifisien berkeadilan, berkelanjutan, berwawawsan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
nasional. Sesuai pasal 28H ayat 1pppasal 33 ayat 1, 2, 3,dan 4 UUD
1945 sesudah amandemen.
SUMBER REFRENSI: http://tifiacerdikia.wordpress.com/lecture/lecture-1/ilmu-kewarganegaraan/peran-warga-negara-dalam-kehidupan-bernegara/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar